apahabar.com, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko akhirnya mengungkap kasus terkait artis terjerat prostitusi online, Jumat (27/11/2020).
Artis inisial TS (27) dan selebgram inisial MA (26) ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi online di Sunter, Jakarta Utara, tempo hari.
Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) mengungkapkan tarif artis TS dan selebgram MA mencapai Rp 110 juta untuk sekali melayani pria hidung belang.
“Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta,” katanya dilansir detikcom.
Sudjarwoko mengatakan TS adalah artis pemain film layar lebar, sedangkan MA adalah selebgram bintang iklan.
Keduanya ditangkap di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11) malam saat melakukan threesome dengan seorang pria hidung belang.
“Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta,” kata Sudjarwoko.
Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya adalah bagian muncikari.
“Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari,” katanya.
Namun keduanya baru menerima uang muka Rp 60 juta.
“Sisanya sesuai kesepakatan (dibayar) setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta,” katanya.
Dajrwoko menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terhadap ST dan MA, terlebih dahulu Polisi mengamankan dua sepasang suami istri, yang diketahui sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.
“Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel, info dari masyarakat terkait prostitusi online. Pada saat pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut muncikari atau penjual orang untuk prostitusi,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat unit handphone berbagai merek, 1 dompet hitam, sabu buah unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.