apahabar.com, Banjarmasin – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap Suriansyah alias Ancah (43), Sabtu (21/11).
Dia merupakan warga Jalan Belimbing Komplek Wengga, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ancah ditangkap karena diduga telah melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dugaan ini bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan polisi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar,” ujarnya, Selasa (24/11).
Awalnya pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, di kawasan Jalan Belimbing, Komplek Wengga Kelurahan Mantuil.
Di situ polisi berhasil mengamankan dua buah handphone yang digunakan pelaku.
Setelah digelandang ke Mapolda Kalsel, pelaku menjalani interogasi sejak pukul 21.00 Wita oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Di situ pelaku akhirnya mengaku telah menyimpan sabu di rumahnya, Jalan Belimbing Komplek Wengga, Kelurahan Mantuil.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi akhirnya berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,87 gram (bersih 1,67 gram).
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, satu kantong plastik bening, satu lembar kertas warna putih, satu buah sendok sabu, dan satu buah timbangan digital warna silver.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Matsari.