apahabar.com, Banjarmasin – Entah apa yang ada di benak KH (45). Status ASN rupanya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya. Sampai-sampai ia mau jadi pengedar barang haram.
KH merupakan ASN Dinas Pariwisata. Ia bersama dua rekannya RH (30) dan wanita PN (21) diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pengungkapan kasus peredaran sabu yang dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Di mana transaksi bakal dilakukan di kawasan Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Hilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (24/11) malam.
Polisi akhirnya melakukan pengintaian di sekitar lokasi transaksi.
Benar, sebelum masuk mobil bernomor polisi DA 7160 KA, pelaku terlihat mengambil kresek hitam yang diduga berisi sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di TKP, dan diperoleh ciri- ciri orang dan mobil yang akan melakukan transaksi Narkotika tersebut,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III, Kompol Niko Irawan, Jum’at (27/11).
Sadar transaksi barang haram itu terendus polisi. Para pelaku yang diketahui warga Kabupaten Hulu Sungai Utara itu langsung tancap gas mencoba lari dari kejaran polisi.
Karena panik, pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti, dengan cara membuang kresek hitam itu melalui jendela belakang mobil sebelah kiri.
Atas kesigapan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, mobil berwarna putih itu berhasil dihentikan sekitar pukul 21.30. Sementara kresek hitam yang dibuang pelaku benar berisi sabu seberat 43,04 gram.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Niko.