apahabar.com, TANJUNG – Operasi yustisi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 gencar dilakukan petugas di masing-masing kecamatan di Tabalong.
Seperti yang dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari pegawai Kecamatan Banua Lawas, anggota Polsek dan Koramil Banua Lawas serta Petugas Puskesmas setempat, yang menggelar operasi yustisi di seputaran pasar setempat, Rabu (25/11).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Banua Lawas, Ipda Mohsoni mengatakan, dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin terhadap warga untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Penegakan prokes dilakukan secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ditambahkan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong, khususnya di daerah Kecamatan Banua Lawas.
Hasil dari giat operasi yustisi kali ini menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
“Terhadap pelanggar Prokes, dua orang kami berikan teguran lisan dan 2 orang lainnya diperintahkan untuk membeli masker,” ungkap Ipda Mohsoni.