apahabar.com, BARABAI – Dua budak sabu dibekuk John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Empat paket sabu berhasil diamankan dari pelaku.
Kedua pelaku yakni, SR (39) warga Desa Gambah Kecamatan Barabai dan SD (44) warga Desa Anduh Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan penangkapan dua budak sabu itu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung.
“Keduanya ditangkap di hari yang sama, Senin 23 November pada malam hari,” kata Husaini pada apahabar.com, Selasa (24/11).
Diterangkan Husaini, penangkapan pertama dilakukan terhadap SR. Dia dibekuk di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gambah RT 5 sekitar pukul 19.45.
“Dari hasil penggeledahan didapati 4 paket yang diduga sabu seberat 1,55 gram,” kata Husaini.
Dari penangkapan SR, lanjut Husaini, John Lee CS melakukan pengembangan.
Sekitar 3 jam melakukan penyelidikan, akhirnya bisa meringkus SD. Sekitar pukul 23.45, SD berhasil dibekuk di kediamannya, Desa Anduhum RT 6.
“SD dibekuk tepat di belakang rumahnya dari penggeledahan, diamankan sebuah motor Honda Scoopy Coklat,” terang Husaini.
Selain mengamankan paketan sabu dan motor, John Lee CS juga mengamankan selembar plastik klip bening, serok dari yang di dalamnya terdapat gulungan tisu, wadah permen, gawai dan uang tunai sebesar Rp 70.000.
Kedua pelaku serta barang bukti di bawa ke Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutup Husaini.