apahabar.com, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya mengambil keputusan yang menguntungkan kubu petahana, Sahbirin – Muhidin (BirinMu).
Di mana keberatan atas laporan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diputuskan Bawaslu Kalsel, semakin dikuatkan Bawaslu RI.
Alasannya, peristiwa yang dilaporkan bukan termasuk objek pelanggaran TSM.
Anggota tim advokasi hukum Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D), Zamrony menjelaskan, sebelumnya ada dua jenis laporan yang mereka sampaikan.
Pertama, pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Kedua, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan Bawaslu RI yang baru saja diterbitkan adalah penolakan terhadap laporan yang kedua, terkait pelanggaran TSM.
Bawaslu RI berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM.
Dengan alasan karena mayoritas dilakukan oleh petahana sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur, sehingga tidak memenuhi syarat 50+1% sebaran wilayah kejadian.
Tim Hukum H2D mengaku sudah menduga Bawaslu RI cenderung akan menolak keberatan yang diajukan.
Meskipun tetap menaruh harapan agar Bawaslu RI bertindak secara progresif, tidak kaku dan menjadikan keadilan sebagai tujuan utama.
Kendati demikian, Zamrony mengatakan permasalahan utama sebenarnya adalah laporan yang pertama.
Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, apabila Petahana dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, maka yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
“Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga Banua juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada. Ada bakul Paman Birin, bakul dinas sosial, bakul Bergerak, bakul Covid-19 yang di dalamnya terdapat sekarung beras bergambar petahana dan tagline Banua Bergerak. Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan “Bergerak” dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung gubernur petahana,” ucap Zamrony melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Kamis (26/11) malam.
“Peristiwa-peristiwa tadi nyata-nyata penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana, dan merugikan calon lainnya, yaitu pasangan H2D. Petahana menyalahgunakan bansos dan program lain untuk kegiatan yang menguntungkan diri sendiri,” sambungnya.
Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tesebut begitu saja.
Terlebih, hasil kajian penolakan tersebut tidak dapat diakses karena diklaim sebagai dokumen rahasia.
Apalagi, terhadap laporan penyalahgunaan wewenang demikian diargumentasikan tidak dapat diajukan banding ke Bawaslu RI. Kerahasiaan hasil kajian dan tidak adanya upaya hukum demikian adalah ketidakadilan yang nyata.
“Praktik penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua,” pungkas Zamrony.