apahabar.com, TANJUNG – Apes dialami dua pemuda ini, niat lanjut pesta sabu ke Tabalong usai melakukannya di Amuntai Hulu Sungai Utara, namun gagal lantaran keburu diciduk polisi.
Kedua dua pemuda berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tabalong.
Keduanya, masing-masing berinisial RR (29), warga Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, dan FU (27) warga Komplek CPI kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mereka diamankan usai menggelar pesta sabu di Amuntai kemudian ingin lanjut lagi di Tabalong. Namun, saat berada di depan penginapan Sederhana, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, berhasil diciduk polisi.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Petugas menangkap kedua pelaku di parkiran depan Penginapan Sederhana Jl Ir Pangeran H Muhammad Noor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” kata AKP Ibnu kepada apahabar.com, Jumat (27/11).
Ujar Ibnu lagi, penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Zaenuri ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu ke kota Tanjung, Tabalong.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan Satres Narkoba dan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WITA petugas mencurigai dua orang yang berada diparkiran depan Penginapan Sederhana, kemudian langsung didatangi untuk diperiksa.
“Setelah keduanya digeledah, disaku celana RR didapati serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram dibungkus dengan tisu,” jelas Ibnu.
Kepada petugas, RR mengaku kalau ia bersama FU sebelumnya sudah menyabu bareng di rumah kos-kosan yang berlokasi di Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Kemudian, ia mengajak FU lagi ke Tanjung untuk menyabu bareng.
“Sebelum maksud keduanya tercapai, petugas sudah menangkap keduanya,” beber Ibnu.
RR juga diduga bandar sabu, sementara FU merupakan orang kepercayaannya. Sabu itu didapat mereka dari rekannya di Banjarmasin.
Di kotak pesan masuk handphone keduanya terdapat sejumlah pesanan narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metamfetamin atau biasa disebut sabu-sabu. RR juga seorang residevis kasus narkotika di HSU,” ungkap Ibnu.
Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sab-sabu seberat 0,61 gram dibungkus dengan tisu, 2 handphone, 1 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp 2,7 juta.