apahabar.com. MARABAHAN – Sekalipun memastikan pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021, Dinas Pendidikan Barito Kuala tetap mengembalikan putusan akhir kepada orang tua siswa.
Pemerintah telah mengumumkan sekolah tatap muka memang diperbolehkan mulai Januari 2021, seiring Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
SKB tersebut diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri di awal pekan lalu.
Keputusan itu pun dipastikan ditaati Disdik Batola. Meski belum spesifik menentukan tanggal, pembelajaran tatap muka dimulai sesuai ketentuan SKB.
“Setelah pemerintah pusat memberikan keleluasaan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali tergantung daerah masing-masing,” papar Kepala Disdik Batola, H Sumarji, Sabtu (28/11).
“Prinsipnya Pemkab Batola melalui Bupati juga merespon dan insyaallah pembelajaran dapat dimulai awal Januari 2021,” imbuhnya.
Sebelum SKB tersebut diterbitkan, beberapa sekolah di Batola sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, sesuai Perbup Batola Nomor 57 Tahun 2020.
Pedoman pembelajaran dalam tatanan new normal untuk SD/MI dan SMP/MTs itu sudah diterbitkan Juli 2020. Namun tertunda diterapkan, lantaran kasus Covid-19 di Batola masih tinggi.
“Sebenarnya pembelajaran tatap muka sudah mulai dicoba di Batola, meski baru sebagian kecil sekolah,” jelas Sumarji.
“Namun sebelumnya keputusan itu harus atas seizin orang tua siswa. Selanjutnya kami melakukan survei dan memastikan pelaksanaan pembelajaran sesuai Perbup Nomor 57 Tahun 2020,” sambungnya.
Di sisi lain, SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 juga memuat izin orang tua siswa sebagai poin penting.
Demikian pula sebaliknya. Kendati orang tua mengizinkan, pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan tanpa izin pemerintah.
Kemudian pembelajaran juga dapat dilakukan dengan hybrid learning. Sistem ini membuat siswa yang dilarang orang tua mengikuti sekolah tatap muka, tetap berhak menerima pembelajaran jarak jauh.
“Kami pernah memberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Marabahan. Namun kemudian dibatalkan atas pertimbangan pemerintah kecamatan,” tandas Sumarji.