apahabar.com, KUALA KAPUAS – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan ditinjau kembali.
Khususnya yang akan ditinjau kembali dalam Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tersebut adalah yang mengatur mengenai sanksi.
“Iya, akan ditinjau kembali dan akan disusun dalam peraturan daerah Kabupaten Kapuas,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Selasa (24/11).
Karena berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang udangan pasal 15 ayat (1) menyatakan, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota.
Merujuk pasal 15 dan ayat (1) dimaksud, maka Peraturan Bupati Kapuas 46 Tahun 2020 yang mengatur mengenai sanksi akan ditinjau kembali.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas pun memberitahukan terkait hal ini kepada seluruh Tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.
“Kami beritahukan untuk pengenaan sanksi Perbup 46 Tahun 2020 sementara waktu ditunda,” ujar Panahatan Sinaga.
Seluruh Tim Satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa agar lebih meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” pungkas Panahatan Sinaga.