apahabar.com, MARABAHAN – Bukan mengurus keluarga, seorang ibu rumah tangga di Barito Kuala malah menjual obat ilegal.
SA diamankan Satresnarkoba Polres Batola Polda Kalsel, karena kepemilikan 730 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, Rabu (25/11).
Penangkapan warga Jl Dr Murjani Gang Taufik No204 Kelurahan Pahandut Palangkaraya ini dilakukan di Desa Karang Dukuh RT 005 Kecamatan Belawang.
“SA diamankan sekitar jam 14.30 Wita, setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mengedarkan obat tanpa izin,” jelas Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Kamis (26/11).
“Kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan di kamar mandi pelaku,” imbuhnya.
Selain ratusan obat tanpa izin, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.
Wanita berusia 44 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” tandas Juwarto.