apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum dari Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menyatakan Menteri Sosial Juliary Batubara bisa diancam hukuman mati.
Hal itu dikarenakan Juliary telah melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19.
“Mensos Juliary Batubara bisa diancam Hukuman Mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya Pandemi Covid-19,” kata Ikhsan yang juga Direktur Halal Watch ini seperti dilansir Republika.co.id, Senin (7/12).
Menurut Ikhsan, selain dapat diancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan korupsi di saat negara dalam kegentingan pandemi Covid-19, Juliary juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus asal Wuhan, China yang mematikan itu.
“Juliary Bara malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” kata Ikhsan yang dikenal sebagai pegiat halal ini.
Ikhasan mengatakan, ditangkapnya pejabat negara karena korupsi, itu menunjukan Presiden Joko Widodo komitmen terhadap pembarantasan korupsi.
Sebelum Juliary yang ditangkap, sebelumnya KPK telah menangkap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
“Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” kata Ikhsan.
Dirinya mengapresiasi, KPK telah berani menangkap pejabat negara sekelas menteri. KPK mesti terus mengejar para pihak yang terlibat pada kasus kasus korupsi yang dilakukan menteri. “Kami apresiasi KPK atas upaya yg keras sangat tepat dan berani,” katanya.
Ikhsan menuturkan, terhadap Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.