apahabar.com, KOTABARU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kotabaru memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal atau bodong, Rabu (16/12).
Pemusnahan berlangsung di gedung Mahligai Pemuda dan disaksikan jajaran Forkopimda setempat.
Ratusan batang rokok tersebut merupakan hasil tegahan atau penindakan yang dilakukan selama satu tahun, 2019-2020.
Kepala KPPBC Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan pemusnahan temuan rokok ilegal sebanyak 500.028 batang. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sebab, barang dinilai telah melanggar pasal 29 ayat (1). UU nomor 11 tahun 1995. Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.
Barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Bambang bilang, pelaku peredaran rokok ilegal dikenakan pidana penjara paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai atau paling banyak sepuluh kali nilai yang seharusnya dibayar.
“Jadi, barang ilegal tersebut masuk ke Kotabaru melalui ekspedisi laut atau udara dan dikirim kembali lewat jalur darat,” ujarnya.
Selain itu, Bambang menyebutkan modus pelaku menyebarkan barang ilegal tersebut dengan cara menyamarkan nama, alamat penerima barang serta jenis barang kiriman.
“Nah, dari situ petugas kesulitan saat melakukan penindakan dan melacak penerima barang yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sekda Kotabaru Said Akhmad, mengapresiasi atas pencapaian kinerja Bea Cukai dalam melindungi konsumen dari barang-barang ilegal tersebut.
Menurutnya, masuknya barang Ilegal sangat merugikan, dan berdampak negatif bagi masyarakat.
“Hal ini menjadi tantangan bagi jajaran Bea Cukai ke depan, dalam mengantisipasi masuknya barang ilegal ke Kotabaru,” ujar Sekda.