apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan secara resmi telah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (6/12) sore.
“Hari ini merupakan terakhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kepada awak media.
Penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, kata dia, merupakan sebuah kewajiban bagi pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota se-Kalsel.
Baik pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) maupun Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyampaikan laporan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Hari ini pasangan calon nomor urut 1 menyerahkan laporan pada pukul 16.46 Wita. Sedangkan pasangan calon nomor 2 menyerahkan pada pukul 16.49 Wita. Keduanya sudah terpenuhi untuk waktu, karena terakhir penyerahan pada pukul 18.00 Wita,” katanya.
Kemudian, KPU provinsi dan kabupaten atau kota akan menyerahkan laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP), pada 7 Desember 2020 mendatang.
Selanjutnya, KAP akan melakukan audit terhadap laporan tersebut per tanggal 7-21 Desember 2020.
Setelah itu, KAP kembali menyerahkan hasil audit ke KPU provinsi, kabupaten atau kota per tanggal 22 Desember 2020 nanti.
Hasil audit yang diserahkan ke KPU dilanjutkan ke pasangan calon per tanggal 22-25 Desember 2020.
“Per tanggal 22-25 Desember 2020, KPU akan mengamankan hasil audit. Termasuk penerima dan pengeluaran dan kampanye. Bagaimana hasilnya, sesuai atau tidaknya akan diteliti oleh KAP yang disampaikan KPU,” bebernya.
Batasan penggunaan dana kampanye sendiri, sambung dia, sebesar 60 Miliar. Jumlah ini sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2020.
“Kalau pasangan calon melebihi batas yang ditentukan, maka akan didiskualifikasi,” pungkasnya.