apahabar.com, JAKARTA – Setelah buron selama 18 tahun, buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam berhasil ditangkap Densus 88 Polri.
Buronan itu bernama Zulkarnaen. Anggota Jamaah Islamiyah itu ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap Tersangka (DPO) Pada Hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg. Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung,” kata
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (12/12).
Argo mengatakan Zulkarnaen memiliki empat alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.
Dilansir dari CNN Indonesia, Zulkarnaen merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon pascareformasi.
“Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon,” kata Argo.
“Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Argo, Zulkarnaen adalah pria kelahiran Sragen pada 1963 silam. Pendidikan terakhirnya adalah Biologi angkatan 1982 Universitas Gadjah Mada.
Polisi juga sempat menggeledah kediaman Zulkarnaen saat melakukan penangkapan.
Sebelumnya, Densus 88 Polri juga menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung lewat operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu.
“Upik Lawanga merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (30/11).