apahabar.com, KOTABARU – Polres Kotabaru memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Untuk mencegah penularan Covid-19, tidak mengeluarkan ijin keramaian Natal dan Tahun Baru 2021 nanti,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin kepada apahabar.com, Senin (21/12).
Sebelumnya, melalui amanat Kapolri, Andi Adnan juga meminta jajarannya agar mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan ekstra, terutama soal protokol kesehatan.
“Apalagi di masa pandemi saat ini, pengamanan harus makin ditingkatkan, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Menyambut Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Kotabaru melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin-2020.
Operasi Lilin-2020 akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.