apahabar.com, BANJARMASIN – Permasalahan proyek pembangunan gedung Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Intan Banua Kalimantan Selatan terungkap.
Pembangunan gedung yang diresmikan oleh Menteri Sosia, Juliari P Batubara pada Desember 2019 silam itu rupanya diwarnai aksi penipuan.
HM menipu A Rifani senilai Rp 1,6 miliar lebih. Duit biaya pembangunan gedung itu tak kunjung dibayar. Dua cek yang diserahkan HM kepada Rifani ternyata kosong.
Kamis (3/12) malam lalu, HM akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Jatanras Polresta Tabalong di salah satu kontrakan di Tabalong.
Saat ditangkap, HM sedang enak-enaknya tidur di dalam kelambu. Ia diamankan saat masih bertelanjang dada dengan mengenakan handuk.
“Ditangkap Kamis 3 Desember kemarin di Tabalong. Yang ditangkap satu orang,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan, Sabtu (5/12).
Kasus penipuan ini terungkap dari melesetnya perjanjian antara A Rifani dan HM.
Duit yang seharusnya dibayar HM kepada A Rifani ketika progres pembangunan mencapai 78 persen tak kunjung dilakukan.
Meski begitu, HM sempat menyerahkan kepada A Rifani dua cek senilai Rp 500 juta pada 2016 dan Rp 300 juta pada 2018.
Pada saat A Rifani ingin mencairkan kedua cek tersebut, disitulah ia sadar telah ditipu HM.
Pihak bank tak bisa mencairkan lantaran dua cek dari bank yang berbeda itu kosong.
Sayangnya, Andy tak bisa membeberkan banyak terkait kasus penipuan ini. “Yang nangani kasus ini Subdit II. Saya kemarin cuma bantu nangkap,” katanya.
Namun yang jelas, ujar Andy pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Kalsel guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan Penjara 4 Tahun Penjara,” tukasnya.