apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar sabu di Gang 88, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku bernama Gazali Rahman alias Gatot (37). Dari tangannya puluhan paket kristal laknat siap edar disita polisi.
“Jajaran kami telah berhasil ungkap perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, Senin (28/12).
Dari hasil penyelidikan aparat, Rabu, (23/20) malam, didapati 36 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 3,51 gram, serta 1 buah dompet kecil di kediaman pelaku yang berstatus karyawan swasta itu.
“Motif [mengedar] karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di kediaman pelaku.
Polisi kemudian menggeber penyelidikan. Saat dilidik, pelaku kebetulan sedang di TKP. Penggeledahan dilakukan.
“Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam dapur,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.