apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum security berinisial IN (24) yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, ternyata sudah 3 bulan mengedarkan sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, tersangka IN merupakan sub agen bandar narkoba yang ada di Banjarmasin.
“Tersangka merupakan sub agen bandar narkoba yang ada di Banjarmasin. Dia mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Mantangai, di mana di sana ada perkebunan sawit. Jadi, dia pasarnya di situ,” kata Subandi di Mapolres Kapuas, Kamis (3/12).
Menurut mantan Kapolsek Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini, bahwa berdasarkan keterangan tersangka dia mengedarkan sabu sudah sekitar 3 bulan.
“Dari keterangan tersangka sudah sekitar tiga bulan dia mengedarkan sabu-sabu. Tersangka ini juga berprofesi sebagai security di perusahaan perkebunan sawit,” ujar Subandi.
Tersangka ditangkap petugas saat berada di Pos Security Desa Lamunti A2 komplek PT Globalindo Agung Lestari, Kecamatan Mantangai pada, Selasa (1/12) lalu.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 30,69 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 butir ekstasi warna hijau berlogo kembang dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas pengungkapan kasus sabu ini, Iptu Subandi mengatakan bahwa pihaknya dari Satresnarkoba Polres akan mengembangkan kasus ini.
“Kami akan kembangkan kepada tersangka lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, IN disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.