apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 6 Kamar Dagang Industri (Kadin) kabupaten atau kota se Kalimantan Selatan melayangkan surat pernyataan mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Edy Suryadi selaku Ketum Kadin Kalsel pada 24 November 2020 lalu.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima apahabar.com, surat pengantar tersebut disampaikan ke Ketua Umum Kadin Indonesia pada 26 November 2020 atas nama Kadin Kabupaten atau Kota Efendi Nur Ifansyah.
Namun, tak hanya Efendi Nur Ifansyah selaku Ketua Kadin Kota Banjarmasin yang menandatangani surat mosi tak percaya tersebut, melainkan tercantum pula Ketua Kadin Banjar H Muhammad Rofiqi, Ketua Kadin Tanah Laut HM Syarkawi, Ketua Kadin Tanah Bumbu Hj Arbayah, Ketua Kadin Kotabaru Suwandi, dan Ketua Kadin Tabalong Mukhazir.
Terkait hal itu, Ketua Kadin Banjar Muhammad Rofiqi membenarkan telah menandatangani surat mosi tak percaya tersebut.
“Ya, memang itu poin-poin yang kami sampaikan dalam surat pernyataan bersama itu,” ucap Rofiqi melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Senin (7/12) malam tadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel H Gusti Rusliansyah mengungkapkan, Edy Suryadi telah menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 Ketua Kadin Kabupaten atau Kota yang mengeluarkan surat pernyataan mosi tak percaya tersebut.
“Saya bagian anggota tim yang diberikan SK, dan Rizali Lutfhi sebagai Ketua Tim ditambah beberapa orang anggota lainnya,” bebernya.
Ia berencana akan memanggil yang bersangkutan pada Kamis (10/12) dan Sabtu (12/12) nanti dengan perihal klarifikasi terhadap surat mosi tak percaya tersebut.
“Kami panggil, dan secepatnya persoalan ini kita selesaikan sebelum Rapim Kadin Kalsel, Januari 2021 mendatang,” tuturnya.
Gusti memastikan, Ketua Kadin Kabupaten atau Kota yang mengeluarkan surat mosi tak percaya bisa diberhentikan oleh Kadin Kalsel.
“Apalagi nanti ada alasan-alasan yang tidak jelas, dan bertentangan dengan AD/ART. Saya kira setelah surat panggilan sampai 3 kali tidak dihadiri, kami bisa mengambil sikap resmi hasil klarifikasi tersebut,” tandasnya.
Dalam surat pernyataan bersama mosi tidak percaya yang tertulis tersebut, tertuang sederet hal yang menjadi pertimbangan 6 Ketua Kadin Kabupaten atau Kota.
Antara lain seperti tata kelola organisasi yakni Tahun 2020 Kadin Kalsel memasuki tahun ke-5 namun belum digelar Rapim Provinsi Kalsel, sehingga mendapatkan teguran dari Kadin Indonesia.
Kemudian, Ketum Kadin Kalsel melakukan reshuffle kepengurusan terhadap 5 pengurus tidak melalui proses rapat pleno internal Kadin Kalsel.
Lalu kondisi Kadin Kalsel masih ada 4 kabupaten yang belum dituntaskan. Bahkan, dalam surat pernyataan tersebut menegaskan status H Edy Suryadi yang masih berproses hukum di kepolisian dan kejaksaan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketum Kadin Kalsel H Edy Suryadi belum bisa dihubungi via ponsel.