apahabar.com, KUALA KAPUAS – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan penertiban di kawasan Pasar Induk Kuala Kapuas, Selasa (22/12).
Dalam kegiatan itu, para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti di bahu jalan, ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, kegiatan operasi penertiban pasar menitik beratkan pada penertiban pedagang yang mengelar dagangannya memakai bahu jalan dan payung tendanya yang masuk ke jalan.
“Yang berjualan di bahu jalan dan mendirikan atau memasang payung tenda masuk ke jalan, itu kita tertibkan,” katanya.
Menurut Syahripin, pihaknya sudah sering kali memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.
“Sering kami peringatkan karena banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan dan hal ini cukup mengganggu arus lalu lintas penguna jalan. Tapi peringatan kita kadang tidak diindahkan,” ujarnya.
Dari kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas pun mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang.
Para pedagang pun kemudian diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli yang bukan peruntukannya di wilayah Pasar Induk Kuala Kapuas.
Dijelaskan Syahripin, kegiatan penertiban para pedagang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum kebersihan dan pertamanan.
“Kami berharap kepada para pedagang agar dapat menaati peraturan daerah yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi,” tegas Syahripin.