apahabar.com, BARABAI – Satu budak sabu sukses diamankan John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Tersangka narkoba yang kali ini diamankan berinisial MR (29).
MR diringkus John Lee CS di kediamannya di Desa Hawang, Kabupaten HST. Bersama tersangka petugas juga mengamankan satu paket sabu.
Kapolres Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan, penangkapan MR dipimpin langsung Kasatreskrim Narkoba Iptu Lamris Manurung.
“Di kediaman tersangka, petugas menyita 0,23 gram sabu,” kata Husaini pada apahabar.com, Jumat (4/12).
Dijelaskan Husaini, sebelum John Lee CS sukses meringkus MR, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dari laporan yang diterima Polisi, disebutkan di Limpasu sering terjadi peredaran narkoba.
Kamis (3/12), lanjut Husaini, John Lee CS berhasil mengantongi satu nama tersangka.
“Siang Kamis sekitar pukul 11.30, John Lee CS berhasil mengamankan MR di Hawang RT 6,” terang Husaini.
Dari hasil penggeledahan, selain mengamankan sabu, John Lee CS juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca bening.
“Di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya,” ujar Husaini.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga sisa hasil dari penjualan sabu Rp80 ribu serta barang bukti lainnya. Seperti selembar tisu tempat menyimpan pipet dan sabu serta satu unit gawai merk Evercross.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan,” kata Husaini.
Saat ini, MR dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutup Husaini.