apahabar.com, PELAIHARI – Kasus sabu yang disandang Syahrun, oknum anggota DPRD Tala masuk babak baru.
Ulah nyeleneh oknum wakil rakyat itu kini tengah dikaji DPP PDI Perjuangan. Itu setelah DPC PDIP selesai menggelar rapat.
“Pada Tanggal 23 Desember kemarin sudah kita serahkan ke DPD, kemudian dilanjutkan ke DPP PDIP,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut, H Muhammad Noor, Minggu (27/12).
Pihaknya kini menunggu keputusan akhir DPP. “Apapun keputusan dari DPP akan kami jalankan sesuai mekanisme dan AD/ART partai,” tandas H Nurdin, begitu Muhammad Noor akrab disapa.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) mengamankan Syahrun anggota DPRD Tanah Laut. Syahrun diciduk diduga saat pesta sabu-sabu.
Ia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (1/12/2020).
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan assessment, keempatnya hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.