apahabar.com, MARTAPURA – Pelaku pencoblosan banyak surat suara di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berpotensi tidak terjerat hukum. Pasalnya, pelapor kasus tersebut tidak hadir saat Sentra Gakkumdu Banjar ingin meneruskan berkas perkara ke Polres Banjar.
“Pada saat penerusan itu, si pelapor tidak bisa hadir bersama kami untuk menyampaikan laporan di SPKT Polres Banjar,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri, Selasa (15/12).
Syahrial menjelaskan kasus ini adalah laporan bukan temuan dari Bawaslu. Sehingga pelapor mesti ikut melapor lagi ke kepolisian setelah Sentra Gakkumdu menyatakan suatu kasus telah memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan.
POPULER SEPEKAN: Video Viral Sahbirin-Denny, PPK Buka Kotak Suara hingga Perkelahian di Tanah Bumbu
“Penerusan berkas pada Selasa lalu, waktu itu si pelapor tidak dapat dihubungi, Hp-nya tidak aktif,” jelas Koordinator Sentra Gakkumdu Banjar.
Sesuai ketentuan dalam UU nomor 07 tahun 2017, Syahrial mengatakan si pelapor harus melapor ke SPKT selama 1×24 jam.
Kendati demikian, Syahrial belum memastikan jika sudah lewat 24 jam apakah kasus menjadi berhenti atau tidak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP M Rizky Fernandez mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penyidikan lantaran si pelapor tidak hadir saat penerusan atau pelimpahan berkas.
“Tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapornya tidak hadir dan tidak bersedia melaporkan. Dalam peraturan tercantum bahwa pelimpahan pelaporan harus bersama dengan pelapor,” jelas AKP Rizky.
Sekedar diketahui, saat pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu 9 Desember lalu, ditemukan sebanyak 16 surat suara dicoblos lebih dulu, di TPS 08 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Surat suara yang dicoblos adalah untuk pasangan calon gubernur – wakil gubernur Kalsel nomor urut 01 sebanyak 8 lembar surat suara.
8 surat suara lainnya adalah untuk pemilihan calon bupati – wakil bupati Banjar nomor urut 03.
Saksi yang menemukan, yakni dari saksi Paslon 02 Pilbup Banjar berinisial SA, langsung melapor ke Bawaslu pada hari itu juga.
Terlapor atau yang diduga mencoblos duluan surat suara adalah Ketua KPPS setempat, yakni AQ.
Bawaslu Banjar langsung memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Hasilnya Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), dan digelar pada Minggu (13/12) lalu.
Hari berikutnya, Senin (14/12), Sentra Gakkumdu Banjar menggelar rapat, dan hasilnya memenuhi unsur untuk dilanjutkan penyidikan di Polres Banjar.
Kemudian, Selasa (15/12), Sentra Gakkumdu melimpahkan berkas ke Polres Banjar, namun si pelapor tidak hadir. Sehingga kasus ini berpotensi tanpa ada proses hukum bagi terduga pelaku.