apahabar.com, BARABAI – Masih ingat kasus kematian dua bocah di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST) November lalu?
Kabar terbaru datang dari kondisi kejiawaan sang ibu kandung, Sutarti (27) yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Setelah diobservasi kejiwaannya selama 21 hari atau 3 minggu di Poli Kejiwaan RS Kandangan, HSS telah keluar, dokter ahli kejiwaan akhirnya bisa memastikan kondisi Sutarti.
“Berdasarkan hasil observasi yang kami terima, sesuai hasilnya, tersangka memang mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono pada apahabar.com, Kamis (17/12).
Lantas bagaimana proses hukum Sutarti?
Saat ini Sutarti dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kendati Sutarti ditetapkan sebagai tersangka, dia belum bisa disebutkan bersalah ataupun tidak bersalah. Keputusannya ada pada hasil persidangan di pengadilan.
Saat ini, Penyidik Polres HST pun tengah melengkapi berkas untuk Tahap 1. “Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Dany.
Karena kondisi Sutarti yang tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan seperti tersangka pada umumnya, ia tetap ditempatkan di Poli Kejiwaan RS Kandangan.
“Kita tetap melakukan penjagaan. Di sana ada petugas dan juga keluarga tersangka,” tutup Dany.
Sebelumnya diberitakan media ini, dua bocah ditemukan tak bernyawa. Ironisnya, bocah laki-laki dan perempuan itu ditemukan tanpa memakai busana dengan ibunya, Sutarti di kediamannya sendiri.
MNH (6) dan SNH (4) ditemukan setelah warga setempat yang disaksikan anggota Polres HST mendobrak pintu rumahnya di Desa Pagat RT 8 Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (25/11) sore.
Dua bocah itu diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Sutarti (27).
Warga menduga Sutarti nekad membunuh dua anaknya tersebut lantaran mengalami depresi.
Sebab saat ditemukan, kondisi Sutarti dalam keaadaan tanpa busana bersama dua anaknya. Bahkan saat diamankan pihak kepolisian dia masih meranyau tak jelas.
“Kalau dibilang depresi, ya harus dibuktikan dulu. Sekarang masih dalam proses observasi kejiwaan,” kata Dany.
Berdasarkan hasil visum et repertum, dua bocah atau anak kandung Sutarti (27) itu tidak didapati tanda-tanda kekerasan.
Dikatakan Dany, lama kematian MNH dan SNH berkisar antara 4 sampai 8 jam.
Penyebab kematian anak laki-laki dan perempuan Sutarti itu disebutkan mati lemas. Diduga akibat mulut dan hidung kedua bocah itu dibekap.
“Tanda mati lemas karena kehabisan oksigen,” terang Dany.
Mendalami kasus ini, penyidik Polres HST sudah memeriksa 5 saksi. Namun polisi tidak membeberkan siapa saja yang telah diperiksa.
Informasi yang dihimpun apahabar.com, dua di antara saksi itu masih belia. Yakni, AN (15) dan RI (9).
Kaka beradik inilah saksi kunci atas kejadian itu. Mereka mendapati dua adik tirinya, MNH (6) dan SNH (4) sudah tak bernyawa di kamar rumah ibu kandungnya sendiri sekitar pukul 09.00-10.00 di Desa Pagat RT 8, Rabu (25/11).
Runtut kejadian diceritakan paman saksi, Ipul (50) yang juga adik ipar Sutarti. Dia baru tau kronologi kejadiaan setelah RI menceritakan kesaksiannya kepada penyidik.
“Dari yang saya dengar, mulanya anak kandungnya yang laki-laki, tubuhnya dibalut menggunakan kain. Kemudian dari leher hingga kepala juga diikat kain, seperti mayat,” ujar Ipul.
Kemudian, anak yang perempuan masih berumur 4 tahun. Dari pengakuannya, mulut dan hidung bocah ini ditutup menggunakan tangan.
“Melihat hal itu, anak tirinya jadi lari ke tempat saya tanpa menggunakan baju tadi. Mungkin karena saking takutnya. Tapi waktu itu dia tidak bicara apa-apa sampai saya antar ke rumah keluarganya di Waki (salah satu desa di Kecamatan Hantakan),” tutup Ipul.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto memimpin langsung pemeriksaan TKP kematian dua bocah di HST, Rabu (25/11). Foto-apahabar.com/Lazuardi.