apahabar.com, BANJARMASIN – Meski terancam hukuman mati, Hermansyah Effendi (26) tak tahu akan diupah berapa untuk mengantarkan 84 kilogram sabu dan 30 ribu ekstasi.
Hermansyah alias Emon merupakan kurir narkotika asal Sungai Lulut, Kota Banjarmasin. Pemuda satu ini diamankan di Hotel Grand Hub, Lampung, Selasa (15/12) kemarin.
“Saya belum tahu akan diupah berapa,” katanya tertunduk lesu di Mapolresta Banjarmasin saat konferensi pers, Kamis (17/12).
Sebabnya, Emon mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang memerintahkannya menjemput serta membawa 84 kg sabu dan 30 ribu ekstasi tersebut.
“Hanya berkomunikasi melalui media sosial BBM,” katanya.
Selain narkoba polisi juga mengamankan barang bukti 4 koper, 1 tas jinjing, dan 1 ponsel.
Dari Lampung, sejatinya Emon akan kembali ke Jakarta. Dilanjutkan ke Surabaya. Hingga akhirnya kembali ke Banjarmasin.
“Barang tersebut rencananya akan disebar di Surabaya dulu, baru setelah itu dibawa ke Banjarmasin dengan transportasi laut,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.
Rachmat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kronologi Penangkapan
Informasi masyarakat mengawali perburuan Emon. Emon ditangkap polisi melalui proses penguntitan yang cukup panjang.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat yang ditugaskan memburu Emon berbekal identitas dan ciri pelaku.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: