apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Pelaku bernama M Fadly (40). Pria pengangguran itu warga Jalan Teluk Tiram Darat RT 35, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Utara.
Dia ditangkap atas laporan dari korban Aditya Pandu (27) warga Jalan Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Palang Merah Nomor 35 RT 31, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Pencurian terjadi di kediaman korban, hari Jumat (18/12) dini hari.
“Korban kehilangan tas berisi uang Rp1.300.000, 1 jam merk Alexander Christie serta dompet yang berisi surat-surat penting di rumahnya,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko diwakili Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Rabu (23/12).
Atas kehilangan tersebut, ia melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Mendapati laporan, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapati petunjuk dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam atau Rabu (23/12) sekira pukul 21.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti satu buah tas slempang warna hitam, satu hardisk, dan satu tas warna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.