apahabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT PLN Persero Unit Induk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perjanjian atau penandatanganan MOU itu dilakukan Bupati Tanah Bumbu dengan pihak PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng, Aris Aprianto, di ruang kerja Bupati Jumat (11/12).
Aris Aprianto, mengatakan PKS tersebut untuk menjamin kelancaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana antara PLN dan Pemda melakukan pemungutan PPJ pada pelanggan PLN dan disetorkan ke pemerintah daerah.
“Jadi PKS nya lebih pada tekhnis dan mekanisme dalam pelaksanaan pemungutannya, kemudian melakukan penyetoran PLN ke pihak pemerintah daerah,” Aris Aprianto.
Meski demikian, lanjut Aris, setiap pelanggan PLN ada memiliki Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) nya. Dengan itu, PLN akan membantu penarikan, kemudian akan disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Setiap pelanggan PLN melakukan transaksi dengan PLN ada PPJU nya lalu para pelanggan, kami bantu pungut untuk PPJU nya dan setiap N+1 bulannya akan kami setorkan ke BPPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pemungutannya inklut jadi satu di rekening PLN. Misalnya setiap beli pulsa listrik dan bayar tagihan listrik,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana, mengatakan dalam PKS ini ada kaitannya dengan pembayaran beban PPJU yang bayarkan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan yang rutin tiap bulannya.
Keuntungannya lebih pada ketepatan tanggal penagihan yang dikeluarkan PLN secara rutin serta memiliki kepastian tanggal bayarnya.
“Sebelumnya belum pernah ada, dengan adanya PKS ini secara administrasi keuangan kita bisa memproses lebih lancar, artinya sebelum tutup bulan, maka dari pihak PLN sudah ada penagihan rutin dengan tanggal yang sama,” terangnya.
Sebutnya lagi, PJU yang selama ini belum ada kilometernya, maka dengan adanya PKS ini, PLN dan Pemda bersepakat untuk meletakkan meteran di PJU yang belum ada meterannya.