apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi meringkus seorang pelaku penjual sabu dan ganja di kota Banjarmasin.
Pelaku bernama Firman Priyadi (30). Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Rantauan Timur II RT 4, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kamis (3/13) sekitar pukul 18.50 Wita.
Firman merupakan target kepolisian. Aktivitas terlarangnya telah lama diendus polisi setalah menerima laporan masyarakat.
Penangkapan sendiri berawal dari hasil penggerebekan. Selain mandapati tersangka, polisi juga menemukan sabu dan ganja.
“Ada delapan paket sabu paket hemat berat 4,7 gram dan ada 1 bungkus ganja berat 28,95 gram. Semua itu kami dapatkan hasil menggerebek rumah tersangka,” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Senin (7/12).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.