apahabar.com, KOTABARU – Rapat pleno rerbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub dan Pilbup di Kotabaru berjalan aman dan kondusif.
Prosesi rekapitulasi itu berjalan lancar atas andil banyak pihak. Selain penyelenggara, masyarakat, juga peran pengamanan jajaran TNI-Polri.
Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan menyampaikan apresiasi untuk semua pihak yang turut membantu menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pertama, apresiasi disampaikan kepada masing-masing pasangan calon, tim kampanye dan tim pemenangan.
Selanjutnya, penghargaan pula disampaikan untuk KPU serta jajaran TNI-Polri, BKO Brimob, seluruh lapisan masyarakat serta para insan pers yang selalu melakukan peliputan sejak awal hingga akhir tahapan.
“Itu disampaikan, karena mereka semua sudah menajalankan tugas dengan baik. Tanpa mengenal lelah. Siang dan malam mengawal proses tahapan hingga akhir,” ujar Erfan, Rabu (16/12) malam.
Erfan menerangkan, perolehan suara Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh 64.183 suara. Sementara untuk Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 81.427 suara.
Adapun data perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebanyak 74.117 dan Paslon Burhanudin-Bahrudin memperoleh sebanyak 73.808 suara.
Erfan berharap, agar semua pihak tetap sama-sama menjaga kondusifitas Kotabaru pasca Pilkada.
“Jadi, sekarang tidak ada lagi 01 dan 02. Kita semua kembali di sila ke-3 persatuan Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu ditambahkannya lagi, bagi pihak yang merasa belum puas terhadap proses rekapitulasi hasil pleno, dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkenaan dengan proses itu, perlu disampaikan terdapat perbedaan yang signifikan dalam pengajuan gugatan. Dalam hal pendaftaran permohonan dapat dilakukan secara offline atau online.
Salah satu perbedaannya, kalau melakukan secara offline, pemohon harus memasukkan permohonan empat rangkap. Sedangkan kalau melakukan secara online, cukup satu rangkap saja.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara daring. Termasuk saksi ahli. Hal itu guna mengantisipasi penularan Covid-19.
“Nah, mengenai sistematika permohonan perkara perselisihan hasil pilkada hampir sama dengan perkara pengujian undang-undang,” pungkasnya.
Sekedar informasi, catatan Bawaslu hingga rekapitulasi berakhir, terdapat 3 ajuan keberatan yang disampaikan oleh saksi Paslon 02, Burhanudin-Bahrudin. Itu telah tertulis dalam formulir model keterangan keberatan atau kejadian khusus.