apahabar.com, KANDANGAN – Proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dinilai lancar sesuai prosedur.
Bawaslu menganggap tidak ada potensi sampai ada pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel 2020 ini.
“Sejauh ini, kita tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran, maupun menerima laporan dugaan pelanggaran,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan, saat dikonfirmasi Jumat (11/12) siang.
Karena itu menurutnya, potensi adanya PSU hingga kini masih tidak ada di Kabupaten HSS. Para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) ujarnya, rata-rata sudah menjalankan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kabupaten HSS Hasnan Fauzan. Foto-apahabar.com/Hidayat
Berdasarkan PKPU pasal 59 ayat 1 tentang PSU dan perhitungan suara ulang terangnya, PSU dapat terjadi apabila adanya gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan, atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian berdasarkan ayat 2, PSU dapat terjadi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwascam terbukti, terdapat satu atau lebih keadaan, seperti pembukaan kotak suara, berkas pemungutan, dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Lalu, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Serta, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,” sebutnya.
Selanjutnya, lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Dijelaskannya, PSU dilakukan dengan rekomendasi Panwascam ke PPK, yang selanjutnya selanjutnya diteruskan ke KPU.
Meski tidak ada potensi PSU, Bawaslu Kabupaten HSS, masih fokus pengawasan rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Sampai hari ini, sudah dilakukan rekapitulasi di 10 Kecamatan. Terakhir, pada Sabtu (12/12) besok akan dilakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Padang Batung.
Sejauh pengawasan Bawaslu Kabupaten HSS saat ini, juga tidak ditemukan pelanggaran politik uang.
Menurut Hasnan, hal itu karena sebelumnya ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS terkait politik uang, dalam menghadapi Pilkada Kalsel.
“Fatwa MUI mencegah money politik memang ampuh,” ujarnya.