apahabar.com, BANJARBARU – Malam pergantian tahun tinggal hitungan jam, pusat Kota Banjarbaru terpantau lenggang. Sedangkan jalan dalam kota ramai, Kamis (31/12) malam.
Tampak Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan A Yani dan sekitaran SKPD Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru tutup. Para pelaku usaha tampak mengikuti imbauan pemerintah.
Seperti diketahui, Pemkot Banjarbaru telah mengeluarkan maklumat tentang pembatasan aktivitas masyarakat pada malam natal dan malam tahun baru.
Dijelaskan, bahwa dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita Covid-19 secara signifikan setelah masa libur, maka Pemerintah dan Forkopimda Kota Banjarbaru telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat.
Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik.
Pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada 24 Desember dan 31 Desember 2020.
Untuk tempat hiburan umum seperti karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.
Lokasi Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya (depan Kecamatan Banjarbaru Utara dan PDAM) pun nampak lengang.
Tempat biasa masyarakat berkerumun ini ditutup, maksimal aktivitas warga di sana dibatasi hingga pukul 18.00 WITA.
Pun rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 Wita.
Mereka diimbau mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away atau dibawa pulang. Yang jelas, tidak makan di tempat.
Meski demikian, terpantau apahabar.com, masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Tepatnya yang berlokasi di jalan dalam kota Banjarbaru.
Pasalnya terpantau pada pukul 20.30 Wita hingga 22.30 Wita, beberapa cafe dan tempat makan masih beroperasi.
Saat dikonfirmasi, penjaga Cafe juga tempat makan memberikan alasan yang sama yakni hanya untuk take away sedangkan jam operasional mereka masih sama seperti biasanya.
Dan meskipun telah dilarang menyalakan kembang api, namun terdengar juga terlihat nyata dari sudut kota Banjarbaru masih ada masyarakat yang melakukan hal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan tidak menjalankan imbauan pemerintah.
“Perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) kami mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak, bagi pelaku usaha seperti tempat makan agar melakukan prokes dan taat aturan pemerintah. Saat ini dengan adanya mutasi Covid-19, saya mengimbau masyarakat untuk patuh aturan Pemkot, baiknya dirumah saja,” terangnya.
Dan ditegaskannya bakal ada sanksi baik teguran lisan, tertulis hingga pembubaran bagi yang melanggar.
“Jika ada pelanggaran akan ada tindakan tegas terstruktur,” pungkasnya.