apahabar.com, INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapati adanya pelanggaran Pemilu di 2 TPS. Mereka pun merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi menyebutkan 2 TPS itu masing-masing berlokasi di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.
“Di Tugu Kidul TPS 07 dan di Desa Krangkeng TPS 1. Ini yang PSU,” kata Nurhadi dilansir detikcom, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan tentang pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut. Di TPS 07 Desa Tugu Kidul terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng adanya warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ikut mencoblos.
“Berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Nurhadi.
Selain dua pelanggaran di TPS yang menggelar PSU, Nurhadi juga mengatakan adanya pelanggaran lain selama pelaksanaan pemilihan kemarin yaitu di TPS 7 desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.
“Ada anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara. Dugaan pelanggaran ini sedang kita proses,” kata Nurhadi.
Sementara itu, proses penghitungan suara masih dilakukan KPU. Menurut situs resmi KPU, pilkada2020.kpu.go.id, proses penghitungan suara baru mencapai 55,90 persen atau 1.837 dari 3.286 TPS.