apahabar.com, PALANGKA RAYA – Upah Minimum Kota Palangka Raya, Kalteng pada 2021 ditetapkan Rp2,9 juta lebih atau sama dengan tahun sebelumnya.
“UMK kita tahun 2021 sebesar Rp2,9 juta lebih. Untuk kenaikan tidak ada, tetap. Sesuai dengan ketentuan Kemenaker, UMK minimal sama dengan dari tahun sebelumnya dan tidak boleh turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara dilansir Antara, Selasa (8/12).
Mesliani menerangkan besaran UMK di Palangka Raya itu juga telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/604/2020 tentang UMK kabupaten/kota 2021.
Didasarkan surat itu, UMK Kota Palangka Raya berada di urutan dua terendah UMK di 13 kabupaten dan satu kota Provinsi Kalimantan Tengah. UMK terendah pertama yakni Kabupaten Kapuas senilai Rp2,9 juta lebih.
Kemudian urutan UMK tertinggi pertama yakni di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,3 juta lebih disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,2 juta lebih.
Didasarkan surat yang sama, UMK untuk kabupaten lain di Kalteng yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp3 juta lebih, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp2,9 juta lebih dan Kabupaten Sukamara Rp3 juta lebih.
Kemudian Kabupaten Lamandau Rp3,1 juta lebih, Kabupaten Seruyan Rp3,1 juta lebih, Katingan Rp2,9 juta lebih, Pulang Pisau Rp2,9 juta lebih, Gunung Mas Rp2,9 lebih, Barito Timur Rp2,9 juta lebih dan Kabupaten Murung Raya Rp3,2 juta lebih.
Menurut dia, besaran penetapan nilai UMK dipengaruhi sejumlah hal seperti kondisi pertumbuhan ekonomi, kondisi pengusaha dan laju inflasi.
Mesliani menerangkan, secara umum salinan ketetapan UMK tersebut sudah diterima para pengusaha di Kota Palangka Raya.
“Namun untuk memantapkan informasi tersebut. Pada 11 Desember nilai UMK Kota Cantik yang telah ditetapkan itu kami sosialisasikan kepada perwakilan pengusaha yang ada di Palangka Raya,” katanya.