apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memiliki sederet langkah strategis dalam menyambut berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Masa kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020. Kemudian akan memasuki masa tenang pada 6 – 8 Desember 2020.
“Hari ini, kita melakukan koordinasi berkaitan dengan berakhirnya masa kampanya pada Sabtu, 5 Desember 2020,” ucap Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada awak media, Jumat (4/12) siang.
Edy mengatakan semua pihak telah memastikan seluruh metode kampanye harus dihentikan ketika memasuki masa tenang, baik dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan iklan kampanye.
“Semua pihak sudah bersepakat dan berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk serta metode kampanye ketika memasuki masa tenang,” katanya.
Selain itu, kata dia, kedua tim kampanye juga bersepakat untuk membersihkan, menurunkan, dan menertibkan masing-masing alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang.
“Paling lambat sebelum memasuki masa tenang,” tegasnya.
Selanjutnya, tambah dia, Satpol-PP Kalsel akan mendukung pembersihan dan penertiban APK dan bahan kampanye lain apabila masih terpasang ketika memasuki masa tenang.
“Apabila masih terpasang di masa tenang, maka Satpol-PP berkoodinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI – POLRI untuk membersihkan,” pungkasnya.