apahabar.com, JAKARTA – Seorang mahasiswa asal Banjarmasin, Kalsel, Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi (23) terbukti memviralkan ajaran teroris di medsos.
Bahkan ia termasuk pelaku bom bunuh diri Polresta Medan. Akibat ulahnya, Hibbi pun dibuai 6 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/12), kutip Detikcom.
Hibbi awalnya adalah mahasiswa aktif. Namun, pada 2015, ia mulai terpengaruh informasi Daulah Islamiyah.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya: