apahabar.com, TANJUNG –Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tak berizin, seorang pemuda warga Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.
Pelaku adalah SR (27), ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Upau di sebuah rumah di Desa Bilas, Senin (14/12) sore.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, SR berhasil diringkus di kediamannya di Desa Bilas.
Penangkapan pelaku berawal dari aksinya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan inisial ST (43), warga Desa Bilas yang terjadi pada Senin (7/12) lalu.
Atas kejadian itu, korban ST mengalami sakit dan dirawat pihak keluarga. Lima hari berselang korban mengalami sakit parah dan dibawa keluarganya ke RSUD Badaruddin Kasim sekaligus melapor kejadian itu ke Polres Tabalong.
“Dua hari mendapat perawatan medis, korban meninggal dunia pada Senin (14/12) pagi,” jelas Ibnu, Selasa (15/12).
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan melakukan upaya penangkapan kepada pelaku di kediamannya di Desa Bilas.
Setelah rumah pelaku digeledah, petugas menemukan 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan dibelakang lemari ruang tamu rumahnya.
Dari pengakuan pelaku, senpi tersebut dari hasil merakit sendiri.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti yang disita sudah berada di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dugaan penganiayaannya masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Ibnu.