apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, dalam beberapa minggu terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan.
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, Bupati Kapuas, Kalteng Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara izin kegiatan resepsi pernikahan dan pengumpulan orang banyak.
Dalam surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu diantaranya disebutkan seluruh lapisan masyarakat diimbau sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pengumpulan orang banyak.
Kegiatan pengumpulan orang banyak tersebut seperti resepsi atau pesta pernikahan, kecuali penyelenggaraan akad nikah atau pemberkatan akad nikah dengan jumlah terbatas.
Kemudian agar para pemilik atau pengelola hotel atau gedung atau fasilitas umum lainnya untuk tidak menerima atau menyelenggarakan acara resepsi atau pesta pernikahan, kecuali kegiatan rapat-rapat pertemuan dengan jumlah peserta terbatas.
Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan penghentian kegiatan olahraga yang mempunyai tingkat risiko penularan Covid-19 seperti pelaksanaan senam bersama, zumba serta olahraga dengan kontak fisik.
Termasuk kepada pemilik atau pengelola cafe/ restoran agar dalam menjalankan usahanya memperhatikan dan menerapkan prokol kesehatan 3M.
“Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada karyawan dan pengunjung serta tidak menyediakan panggung hiburan/karaoke,” sebut Bupati Kapuas dalam surat edarannya Nomor: 360/451/SATGAS-COVID/KPS.2020.