apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara kasus sabu seberat 300 kilogram dengan terdakwa empat orang kurir berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/11), sekira pukul 14.00 Wita.
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan tersebut dipimpin langsung Ketua Hakim Aris Bowono Langgeng.
Keempat terdakwa Sutriyan alias Tri (31 tahun), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25 tahun), M Rizky Ramadhani alias Dani (24 tahun), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28 tahun) hanya mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Penasihat hukum terdakwa, Arbain memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ucap Arbain kepada awak media, Kamis (3/12) siang tadi.
Arbain hanya melihat dari fakta-fakta persidangan apakah yang didakwakan JPU benar-benar dilakukan kliennya.
“Kita dilihat fakta-fakta persidangan, apakah yang didakwakan JPU tersebut benar-benar dilakukan klien kami,” katanya.
Ia mengaku pasal-pasal yang dijeratkan kepada kliennya merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai JPU. “Kita akan berusaha dalam persidangan nanti,” bebernya.
Ia membantah perkara ini berkaitan dengan kasus sabu 208 yang telah diputuskan oleh PN Banjarmasin.
Di mana dalam perkara itu terdakwa dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
“Dalam persidangan itu tak berkaitan dan terdiri dari sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU meyakini keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-undang Narkotika.
Sehingga keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan belied tersebut, keempat terdakwa pun terancam hukuman mati.
Sekadar diketahui, pengusutan kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan sebelumnya pada tahun 2019, dengan barang bukti 1,8 kilogram sampai dengan 208 kilogram.
Kemudian, berlanjut pada pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 7 kilogram hingga 300 kilogram ini.
Berangkat dari hal itu, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel lantas menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 300 kilogram yang dimainkan jaringan internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel pada Kamis, (6/8/2020) di Hotel Sienna Inn Banjarmasin.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto didampingi Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana bersama Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri.