apahabar.com, BANJARMASIN – Melalui video berdurasi 6:47 detik, Sabtu (26/12), Denny Indrayana memperjelas isi berkas sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diantar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny yang berpasangan dengan Difriadi Darjat, sudah mengajukan gugatan, Selasa (22/12), setelah KPU Kalsel menetapkan pasangan nomor urut 01 atau H Sahbirin Noor-H Muhidin, sebagai peraih suara terbanyak.
Kendati demikian, Denny tampaknya belum puas kalau materi gugatan itu tidak langsung disampaikan kepada khalayak melalui akun Instagram pribadi @dennyindrayana99.
“Penjelasan singkat, terang-benderang, mengapa pasangan Sahbirin-Muhidin, harus dibatalkan sebagai Paslon 1 Pilgub Kalsel,” tulis Denny.
“Yang ini versi mengutip Mendagri Tito Karnavian. Rebut Daulat Rakyat, Kalahkan Daulat Uang. Selamatkan Banua Kita. #GubernurHanyar,” tambahnya.
Dalam video itu, Denny menjelaskan ketentuan calon petahana dilarang menyalahgunakan kewenangan sebagai alasan pembatalan pencalonan pasangan nomor urut 01.
Denny menegaskan sudah banyak calon kepala daerah yang didiskualifikasi, karena petahana menyalahgunakan kewenangan program kegiatan bantuan sosial Covid-19 sebagai kampanye.
Untuk memperkuat pernyataan itu, Denny juga menunjukkan bakul berisi beras bantuan bergambar Sahbirin, serta tangkapan layar berita penyerahan bantuan sosial yang dilakukan Sahbirin.
“Bawaslu Kalsel harusnya menindak tegas pelanggaran semacam ini, dan mendiskualifikasi pasangan nomor 01,” tandas Denny.
“Namun karena tidak terjadi, kami meminta keadilan konstitusional ke MK. Kami berkeyakinan, optimis dan penuh harapan hakim MK melihat ini dengan kacamata keadilan dan kejujuran,” tandasnya.
Berikut video lengkap yang diunggah Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99: