apahabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat Banjarmasin kini tidak bisa sembarangan keluar daerah. Sebab, mereka harus menyertakan hasil rapid test antigen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin mengeluarkan rekomendasi 17 klinik dan rumah sakit yang melayani rapid test antigen.
Sejumlah fasilitas kesehatan itu yakni Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, RS Suaka Insan, RS KIA Annisa, RS dr R Soeharsono, Klinik Jelita, Klinik Citra Sehat Utama, Klinik Abdi Persada, dan Klinik An Nur.
Kemudian, Klinik Kinibalu, Klinik Tirta Medika Center, Klinik Panasea, Klinik Alesha, Klinik Firdaus, Laboratorium Medrin, RS Sari Mulia, RS Bedah Siaga, dan RS Islam.
“Kita merekomendasikan yang mau saja. Dan itu memberikan kepastian kepada bandara yang memiliki kewenangan rapid test,” ujar Machli Riyadi.
Rekomendasi itu, kata Machli, untuk menindaklanjuti keluhan pihak Bandara Syamsudin Noor terkait dugaan terbitnya surat rapid test antigen palsu.
Dia juga mengatakan di luar 17 fasilitas kesehatan tersebut bukan tanggung jawab Dinkes Banjarmasin.
“Kalau di luar rekomendasi itu tidak berlaku di bandara, karena bandara yang meminta kepada Dinkes untuk membuat daftar RS dan klinik yang melayani rapid test antigen,” katanya.
Di 17 fasilitas kesehatan tersebut, harga rapid test antigen berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Bebas mau pakai alat dan merk apa untuk melakukan rapid test antigen itu,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin ini.
Dia menambahkan klinik atau rumah sakit yang ingin membuka layanan rapid test antigen harus menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Dinkes.
“Indikatornya fasilitas kesehatan itu memadai, punya laboratorium sendiri dan petugas yang bisa mengambil sampel itu,” Imbuhnya.