apahabar.com, PADANG – Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, membuat aturan wajib mengenakan jilbab di lembaga pendidikan.
Belakangan, kebijakan ini menuai polemik. Sebab, ada siswi non-muslim yang tidak berkenan mengikuti aturan tersebut.
Dia menilai pemaksaan siswi nonmuslim mengenakan jilbab karena miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.
“Aturan yang telah lama disahkan tak boleh diubah lantaran permintaan atau tekanan segelintir pihak. Sebab, jika benar hal tersebut dilakukan, dampaknya bakal berpengaruh ke siswi muslim lainnya. Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita,” ujar Fauzi.
Dia menjelaskan aturan tentang wajib mengenakan jilbab telah dibuat sejak 17 tahun lalu, atau tepatnya pada 2004. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Wali Kota setempat.
Selain itu, kata dia, seluruh siswi wajib mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbabnya supaya terlindung dari gigitan nyamuk di ruang kelas. Sebab, menurutnya, kulit mereka menjadi terlindungi berkat kain yang menutup seluruh tubuh.