apahabar.com, KOTABARU – Dua pria di Kotabaru terpaksa digelandang petugas, lantaran kedapatan sedang asyik pesta minuman keras (miras) oplosan, Senin (25/1/2021) malam.
Informasi dihimpun apahabar.com, dua pria itu masing-masing berinisial MN (30), warga Teluk Kemuning, dan RB (30), warga Desa Rampa.
Keduanya terjaring sejumlah personel Satuan Sabhara Polres Kotabaru saat menggelar patroli Cipta Kondisi ke kawasan Desa Rampa dan Tirawan.
Patroli dilakukan mengantisipasi terjadinya tindakan yang meresahkan masyarakat. Diantaranya, premanisme, minum-minuman keras, pungutan liar, serta parkir liar.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Sabhara, AKP Moch Sutrisno membenarkan temuan itu.
“Iya, sore tadi, dua orang kami amankan untuk diproses. Satu orang sedang pestas miras, dan satunya lagi sedang membawa obat terlarang,” ujar Sutrisno, Senin malam.
Kasat Sabhara bilang, selain dua pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu botol Gaduk yang masih tersegel, dan satu botol Gaduk yang telah dioplos.
“Selain itu, kami juga amankan obat jenis Dexstro sebanyak 6400 butir siap edar, serta uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan,” terang Kasat mengakhiri.