apahabar.com, MARABAHAN – Menyusul Banjarmasin, Barito Kuala juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin Wakil Bupati Batola, H Rahmadian Noor, serta dihadiri Kapolres, Dandim 1005 Marabahan dan Satgas Covid-19, Selasa (12/1).
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Selatan, Batola menerapkan PPKM terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021,” tegas Rahmadian Noor.
Terdapat sejumlah pembatasan yang diterapkan selama PPKM. Semuanya tercantum dalam Instruksi Bupati Batola Nomor 01 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa wilayah perkantoran atau kerja hanya 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH). Kemudian pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau daring.
Sedangkan restoran, rumah makan, cafe, tempat karaoke dan biliar, diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.
Khusus restoran dan rumah makan, kapasitas makan di tempat hanya 25 persen dan memaksimalkan layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Kemudian semua kegiatan yang dilaksanakan di tengah masyarakat, wajib menerapkan protokol kesehatan mengantongi izin Satgas Covid-19 kabupaten dan kecamatan.
Demikian pula acara pernikahan. Selain mendapat rekomendasi penyelenggaraan, acara ini mesti melibatkan Satgas Covid-19 kelurahan atau desa.
Sementara kegiatan keagamaan berskala besar, dibatasi hanya 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengimbangi pengaturan tersebut, posko Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga kelurahan atau desa juga kembali dioptimalkan.
Sedangkan upaya mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan dengan cara persuasif maupun penegakan hukum.
Seandainya dianggap perlu, pencegahan dapat dilakukan dengan pemeriksaan rapid test antigen.
“Kami memohon dan meminta masyarakat lebih disiplin, selama penerapan PPKM yang bertujuan memulihkan ekonomi nasional,” papar Rahmadian Noor.
“Kalau terus-menerus terjadi kasus konfirmasi positif, sulit berkonsentrasi dengan pembangunan,” tandasnya.