apahabar.com, BANJARBARU – Dengan pertimbangan belum memenuhi sejumlah parameter, Pemerintah Kota Banjarbaru memilih tak melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti Gubernur Kalimantan Selatan, PPKM diterapkan hingga 25 Januari 2021 di seluruh kabupaten/kota.
Penekanan khusus diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah parameter penerapan PPKM.
Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Kemudian tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Paramater itulah yang kemudian dipertimbangkan Banjarbaru, sehingga memilih tidak melaksanakan PPKM.
“Angka kesembuhan di Banjarbaru cukup tinggi, kasus aktif pun rendah,” papar Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, Rizana Mirza, Rabu (13/1).
“Berkaca dari fakta-fakta tersebut, kami menyesuaikan saja dan tidak harus menjalankan PPKM,” imbuhnya.
Selain angka kesembuhan dan kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur di ruang ICU dan isolasi di rumah sakit, juga dibawah 70 persen.
“Bagaimana pun masyarakat tetap harus melaksanakan aktivitas, dan kami pun situasional saja,” jelas Rizana.
“Namu demikian, Pemkot dan Satgas Covid-19 tetap melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di tempat publik,” tegasnya.