apahabar.com, TANJUNG – Dua orang warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya.
Keduanya, JS (36) dan MR (57) merupakan warga Desa Uwie ditangkap karena diduga menjadi bandar judi jenis togel.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto membeberkan penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya.
Pelaku JS ditangkap bersama barang bukti 1 buah Kartu ATM, 2 buah Handphone berbagai macam merek dan uang tunai sebesar Rp 646.000.
“Sementara, barang bukti yang disita dari MR berupa 1 buah Kartu ATM, 1 Buah buku tabungan, 2 buah Handphone berbagai macam merek, 1 buah grafik bertulisan yang diduga angka-angka Togel, 3 lembar diduga hitungan angka-angka togel, 2 lembar slip penarikan dan uang tunai Rp120.000,” jelas Ibnu, Selasa (5/1).
Ditambahkan, penangkapan keduanya dipimpin Kasat Reskrim AKP Debi Triyani Murdiyambroto.
Pelaku sendiri diduga merupakan bagian dari jaringan judi togel di wilayah utara Kabupaten Tabalong yang selama ini menjadi target operasi Satreskrim Polres Tabalong.
“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan petugas di lapangan dan akhirnya mereka berdua bisa ditangkap di sebuah rumah di Desa Simpung Layung. Kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya kini sudah dibawa ke Polres Tabalong, ” pungkas AKP Ibnu Subroto.