apahabar.com, TANJUNG – 2 remaja pria warga Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga mengedarkan obat terlarang yang mengandung Carisoprodol.
Satu orang di antaranya masih pelajar dan berusia di bawah umur, yaitu FI (16). Sedangkan rekannya berinisial MR (20).
Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti 10 kaplet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi, diduga mengandung Carisoprodol.
“Setiap kapletnya berisi 10 tablet dengan total keseluruhan 100 tablet,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, Selasa (12/1) malam.
Ditambahkan Otto, selain menyita obat terlarang tersebut anggota Satresnarkoba juga menyita uang tunai Rp 100 ribu, 1 buah handphone merek Iphone warna Silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nopol DA 6253 UBT warna biru beserta kunci kontak juga STNK.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba terhadap adanya peredaran obat terlarang yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut obat zenith di Tabalong.
Petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan cara memesan obat itu kepada seorang pria inisial MR yang menjadi target operasi. Lalu disepakati pembelian obat seharga 1 juta rupiah untuk 1 boks obatnya.
Petugas yang menyamar meminta untuk bertemu di daerah Komplek Islamic Center Desa Maburai, Murung Pudak.
“Melihat keduanya petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diperiksa ditemukan obat terlarang tersebut yang disimpan mereka di semak-semak. Saat ditanyakan keduanya mengakui obat mengandung Carisoprodol miliknya,” jelas Otto.
Kepada petugas, MR mengaku obat tersebut dibelinya dari seorang warga yang berdomisili di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) inisialnya ZA.
“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Otto.