apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin besok (11/1).
Hal ini menyusul terbitnya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2021 beberapa waktu lalu.
Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan ini merupakan respon dari Pemkot Banjarmasin mengenai kondisi perkembangan Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Terutama yang tercantum dalam Diktum ke 8, maka kita memutuskan untuk mengencangkan kembali ikat pinggang untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Banjarmasin,” ujarnya.
Selain itu, Ia mengatakan alasan diambilnya keputusan untuk kembali melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di kota berjuluk Seribu Sungai dari sebaran kasus Covid-19.
“Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menanggulangi pandemi yang saat ini tengah melanda, baik itu dari institusi pemerintahan maupun unsur TNI-Polri,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya memutuskan untuk melaksanakan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
“Edaran itu berlaku mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Jadi kita kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga agar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” bebernya.
Sehingga, pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 akan kembali digalakkan agar masyarakat tetap taat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya.
“Walaupun instruksi menteri itu tertuju kepada tujuh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, namun kita tentu juga memberikan respon agar tidak terjadi peningkatan kasus di Banjarmasin,” jelasnya.