apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah perpanjang penutupan sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan akses masuk WNA ke Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Surat edaran dibuat untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” demikian isi surat edaran dikutip daro akurat.co, Selasa (26/1).
“Itu termasuk pemantauan varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi perkembangan virus SARS-CoV-2 varian baru,” lanjut penjelasan dalam surat tersebut.
Meski demikian, penutupan akses WNA ke Indonesia dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dipertegas dalam surat edaran tersebut bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang masuk Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan selama pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Kemudian saat kedatangan dilakukan tes ulang PCR untuk pelaku perjalanan internasional. Kemudian WNI wajib menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.