apahabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana kembali menulis surat terbuka untuk masyarakat Banua.
Hal itu dilakukan seiring dengan putusan Bawaslu Republik Indonesia yang menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana Sahbirin – Muhidin (BirinMu).
Dalam laporan itu, Denny Indrayana menuding Sahbirin melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tandon air Covid-19.
Namun laporan dugaan pelanggaran bernomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/2021 tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan, sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-undang (UU) Pilkada.
Berikut surat terbuka Prof Denny Indrayana menanggapi putusan tersebut:
Alhamdulillah, Perjuangan Masih Panjang
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang
Penyalahgunaan dana bansos COVID menjadi beras bergambar kampanye
dinyatakan bukan curang, walau bukti tak berbilang.
Ketua KPK, Ketua MPR, Mendagri semua telah melarang
Jangan jadikan bansos COVID untuk kampanye, ucapnya berang!
Ketua Bawaslu berteriak, “ada tiga modusnya” katanya lantang
Ada foto, Ada nama, Ada materi kampanye, yang dipajang
Ketiganya nyata ada terang-benderang.
Ada apa dengan keadilan, dimana ia menghilang?
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang
Dana Covid dijadikan spanduk membentang
Tandon air COVID tidak lepas dari kampanye yang nyata telanjang
Semuanya dengan nama, foto, dan “Bergerak” yang terpampang
Seakan menantang: Kamilah sang pemenang!
Hukum tak akan bisa menentang
Keadilan hilang karena: UwANG?
Tapi, yakinlah dia tak akan pernah tenang!
Kami tak akan menghilang
Kami akan terus berjuang
Karena kecurangan tidak boleh menjadi pemenang
karena kecurangan hanya layak menjadi pecundang
Gugatan akan terus datang
MK akan tetap jadi puncak juang
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang!
Jakarta, 8 Januari 2021
Haji Denny
Tim BirinMu Sindir Pakai Data, Bukan Kata!
Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait putusan tersebut.
Menurutnya, kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum.
“Kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum, bukan kata-kata tanpa data,” ucap Rifqinizamy Karsayuda melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Jumat (8/1) sore.
Dia berdoa agar Tuhan selalu menuntun dan menjauhkan mereka dari orang-orang yang selalu ingin berbuat zalim dengan cara memutarbalikkan fakta.
“Semoga Allah SWT selalu menuntun kita dan menjauhkan kita dari orang-orang yang selalu ingin berbuat zalim dengan memutarbalikkan fakta,” pungkasnya.
Paman Birin Dipanggil Bawaslu Gegara Tandon Air!
Beberapa hari sebelumnya, Sahbirin Noor menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah.
Sahbirin Noor memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengadaan tandon air. Dia diperiksa kurang lebih 90 menit.
“Benar, Bawaslu Kalsel sedang melaksanakan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu RI,” ucap Kabag Pengawasan dan Humas, Supriyanto Noor.
Pada kesempatan itu, berhadir pula Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Klarifikasi dilakukan pimpinan Bawaslu RI melalui virtual,” katanya.
Menurut Supriyanto, ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan Bawaslu RI.
Sehari sebelumnya, Bawaslu memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel
Di antaranya kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta kepala Dinas Kehutanan Kalsel.
“Hari ini dihadiri calon gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan terakhir Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Dia menegaskan Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan klarifikasi terlapor.
“Untuk materi sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu RI,” tandasnya.