apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi membatasi kegiatan masyarakat sampai pukul 22.00 Wita.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan selama 2 pekan, dari 11 hingga 25 Januari mendatang.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes.
SE Tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
“Kalau secara nasional ‘kan pukul 19.00. Di Banjarmasin kita sepakati pukul 22.00 Wita atau 10 malam,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu menerangkan pembatasan untuk mencegah kerumunan ini meliputi beragam lokasi dan kawasan. Mulai semua Tempat Hiburan Malam (THM), cafe dan restoran atau rumah makan. Selain itu, aktivitas pasar juga dibatasi hingga pukul 10 malam.
“Pemberlakuan ini mirip saat posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin. Aparat akan tegas mengimbau dan patroli terkait operasional tempat itu,” ucapnya.
Ibnu lantas mengungkapkan pembatasan sosial ini bukannya melarang seluruh aktivitas masyarakat.
Menurut Ibnu, PPKM bukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemkot Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Saat itu posko yang ada saat PSBB di seluruh kelurahan hingga Rukun Tertangga (RT) bakal kembali diaktifkan.
“Banjarmasin tidak PSBB karena kasus kita di bawah nasional. Tingkat kesembuhan 90 lebih dan hunian rumah sakit masih longgar,” pungkasnya.